Marak Predator Anak, di Mana Peran Negara?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengecam tindakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak berinisial DCN (7) di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia memastikan bahwa Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum kasus tersebut, sekaligus memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. (kompas.com, 17/11/2024)

Sementara itu, Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap A (14) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (11/11/2024). Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ketiga pelaku ke Mapolres Aceh Utara. Ketiga tersangka MF(23), MS(17), NM(15). Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi menyebutkan kasus ini terjadi pada 6 November 2024. (kompas.com,17/11/2024)

Kondisi seperti itu makin hari makin mengkhawatirkan. Bukan hanya anak perempuan, anak laki-laki pun rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. Keluarga bukan lagi tempat yang aman untuk berlindung, begitu pun masyarakat. Negara juga tak menjanjikan lagi memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Sistem kehidupan yang rusak saat ini menjadikan manusia lebih mengedepankan hawa nafsu daripada akal. Ketika naluri seksual tak lagi dibimbing dengan akal yang tunduk pada syariat, maka manusia akan kebablasan dan menimbulkan kerusakan.

Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan manusia berbuat sesuai dengan kehendaknya dengan alasan kebebasan. Hawa nafsu mereka tidak tersalurkan sesuai dengan aturan agama.

Alhasil, lahirlah manusia-manusia yang lemah iman dan tak beradab. Sikap individualis menjadikan amar makruf nahi mungkar makin memudar di tengah-tengah masyarakat.

Hal inilah yang menyebabkan predator anak makin marak di negeri ini, ditambah lagi tampilan media sosial yang dipenuhi konten-konten sampah sehingga membuat masyarakat berperilaku sakit, yaitu mengedepankan perilaku bebas yang kebablasan. Akibatnya, ruang hidup anak-anak tidak lagi aman dan nyaman.

Minimnya peran negara dan sistem sanksi yang tidak berefek jera membuat predator anak makin bebas berulah. Selama sistem kapitalisme-sekuler masih diterapkan di negeri ini, maka predator anak akan kian marak.

Seharusnya umat segera menyadari bahwa kita butuh sebuah negara yang mampu mewujudkan ketenangan dan kenyamanan bagi anak-anak, tanpa ada rasa ketakutan yang setiap saat mengancam. Kondisi itu hanya bisa ditemui dalam sistem Islam (khilafah) yang akan menerapkan Islam secara kaffah dan menjaga masyarakat dari ancaman ketakutan serta  kekhawatiran. Dalam khilafah, peran negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) sehingga negara sangat memperhatikan kenyamanan dan keamanan anak-anak.

Negara wajib menjaga anak-anak sesuai dengan syariat. Anak-anak dipastikan mendapat kualitas hidup maupun lingkungan yang baik dan keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk berbagai macam kekerasan dan ancaman keselamatan.

Islam memiliki tiga pilar perlindungan terhadap masyarakat, termasuk anak-anak. Di antaranya:

Pertama, ketakwaan individu. Ketakwaan individu akan menjadi kontrol pribadi agar tidak mudah berbuat maksiat. Masyarakat menstandarkan pemahaman hidup ini sesuai dengan syariat Islam.

Kedua, peran keluarga. Salah satu fungsi keluarga adalah sebagai pelindung anak. Ayah berperan sebagai qawwam (pemimpin) dan ibu berperan sebagai madrasatul ula (sekolah pertama) bagi anak-anaknya. Jika fungsi orang tua berjalan sesuai syariat, Insyaallah anak-anak mendapat perlindungan pertama dari keluarga.

Ketiga, amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Ini menjadi kontrol masyarakat agar segala jenis kemaksiatan tidak merajalela, termasuk predator anak. Syariat Islam memerintahkan agar negara hadir sebagai junnah (pelindung) untuk menindak tegas para pelaku kemaksiatan.

Negara khilafah akan memberlakukan uqubat (sanksi) kepada predator anak. Uqubat bersifat zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa) sehingga bisa dipastikan predator anak tidak akan mendapat ruang untuk lahir dan berkembang. Seperti inilah syariat Islam kaffah yang diterapkan oleh khilafah untuk melindungi anak-anak dari kejahatan. Lantas, masihkah kita menunda untuk memperjuangkan kembali tegaknya khilafah? Wallahu a’lam

 

 

 

Oleh: Finis
Sahabat Tinta Media

 

Loading

Views: 9

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA