Tinta Media – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah telantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara. Ketentuan ini diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar.
Dinyatakan oleh Horison Mocodamois, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Rabu (16/7/2025) bahwa tanah-tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak, maka akan diindentifikasi oleh negara.
Kategori tanah telantar yaitu seluruh tanah dengan hak sesuai hukum pertanahan di Indonesia bisa menjadi objek tanah telantar, yang meliputi hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai (HGP), dan hak pengelolaan (HPL). Pada lahan berstatus HGU dan HGB, pemilik wajib melampirkan proposal usaha, rencana bisnis, hingga studi kelayakan saat pendaftaran.
Biasanya HGU itu dipergunakan untuk pertanian, perkebunan. Sedangkan HGB untuk pembangunan perumahan, ruko, atau pusat perbelanjaan. Jika usaha yang mereka jalani tidak ada kemajuan dalam waktu dua tahun, maka pemerintah melalui kementerian ATR/BPN akan menginventarisasi dan mengidentifikasi lahan tersebut sebagai pontensi tanah telantar.
Lahan berstatus hak guna pakai dan hak guna usaha bisa menjadi potensi tanah telantar jika sengaja tidak digunakan atau dimanfaatkan. Oleh karena itu, pemanfaatan oleh pihak lain sering terjadi, daripada tanah tersebut telantar. Semisal digunakan sebagai pemukiman selama puluhan tahun, seperti tanah PT Telkom yang ada di Bandung Jawa Barat. Atau juga tanah PT KAI di berbagai wilayah di negeri ini, terutama yang dekat dengan daerah lingkungan stasiun kereta.
Realitas ini sebenarnya menunjukkan bahwa di satu sisi, ada pihak yang memiliki begitu banyak lahan atau tanah, salah satunya perusahaan -perusahaan besar yang tidak mampu mengelola tanahnya, tetapi di sisi lain, banyak rakyat yang tidak mampu membeli tanah karena harganya yang tidak terjangkau, sehingga mereka memanfaatkan tanah milik perusahaan, dengan akad HGB atau HGU, yang sering memicu konflik di kemudian hari.
Inilah buah dari kebijakan yang pro terhadap para pemilik modal (kapitalis), yang dengan leluasa mempunyai kesempatan untuk memiliki tanah seluas-luasnya karena kekuatan dana yang dimiliki, sementara rakyat kesulitan sekadar untuk membeli tanah guna mendirikan rumah atau usaha. Akhirnya, mereka tinggal di tempat yang tidak layak, seperti di pinggir jalan, kolong jembatan, dan lahan kosong yang tidak digunakan. Begitu pun rakyat yang bertani, tidak lagi memiliki lahan, akhirnya terpaksa menjadi buruh tani. Yang berprofesi sebagai pedagang, banyak yang tidak punya modal, akhirnya menjadi pedagang kaki lima.
Berbanding terbalik dengan para kapitalis (swasta lokal maupun asing), selain dimudahkan dalam kepemilikan tanah, mereka selalu dilindungi, bahkan dimudahkan untuk izin membangun perumahan, super market, destinasi pariwisata, dan lain sebagainya, karena mereka mempunyai lobi politik terhadap para penguasa melalui dana yang mereka miliki, agar usaha mereka lancar tanpa gangguan.
Dari realitas tersebut, bukan hal yang tidak mungkin jika kebijakan penarikan tanah telantar bahkan bisa menjadi celah pemanfaatan tanah untuk para kapitalis, bahkan para oligarki. Akan tetapi, di saat yang sama, banyak tanah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan terbengkalai. Pemerintah pun tidak memiliki rencana yang jelas untuk memfungsikannya, dengan alasan keterbatasan anggaran. Bahkan, sering kali terjadi alih fungsi lahan dengan alasan untuk kepentingan umum, menjadi sentra bisnis. Dalam hal itu, ada kerja sama antara pemerintah dan pengusaha.
Hal tersebut terus terjadi akibat diterapkan sistem kapitalisme sekular liberal, yang menjadikan manfaat sebagai asas, termasuk dalam masalah tanah, yang menjadikan tanah sebagai barang komoditas ekonomi, yaitu barang yang bisa menghasilkan keuntungan ekonomi, termasuk lahan milik umum dan milik pribadi, sehingga melanggar hukum hak-hak rakyat.
Sungguh berbeda dengan penerapan sistem Islam oleh negara Khilafah, yang dalam pengelolaan sumber daya alam , termasuk tanah dibagi menjadi tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara tidak boleh menyerahkan tanah negara untuk dikuasai individu/swasta seperti para pengusaha besar tanpa batas. Khilafah akan mengelola tanah-tanah milik negara untuk proyek strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat, seperti pemukiman, pertanian, infrastruktur umum, seperti jalan raya, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya. Negara akan menetapkan tanah sesuai dengan fungsinya, agar kesuburan tanah tetap terjaga, tidak akan mengalihfungsikan lahan yang dapat merusak lingkungan sekitar, seperti dalam sistem kapitalisme.
Negara tidak akan menjual tanah kepada kepada swasta asing maupun aseng, atau para korporasi untuk dikuasai, karena tujuan Khilafah bukan berbasis keuntungan, melainkan untuk mengatur urusan rakyat hingga sejahtera dan berkah.
Islam memiliki mekanisme pengelolaan tanah, termasuk tanah telantar, dan tanah mati. Dalam sistem Islam, tanah telantar yang ditinggalkan selama tiga tahun berturut-turut tanpa dikelola, maka akan diambil negara dan menjadi milik negara. Negara berhak memberikan kepada siapa saja yang mampu mengelola dan menghidupkan tanah tersebut. Dengan demikian, tanah telantar tidak akan dibiarkan begitu saja, tetapi diberikan untuk kesejahteraan rakyat.
Di antara dalilnya adalah sabda nabi saw:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]
Wallahu biss shawab
Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media
Views: 42
















